Meski Terancam 10 Tahun Penjara, Dr. Lois Tak Jadi Ditahan dan Dipulangkan, Ini Pertimbangan Bareskrim Polri

- 13 Juli 2021, 13:12 WIB
Dr. Lois usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 13 Juli 2021.
Dr. Lois usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 13 Juli 2021. /Foto: Pikiran-Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/


SEPUTARTANGSEL.COM - Dr. Lois, tersangka kasus penyebaran berita bohong di media sosial tidak ditahan dan dipulangkan oleh Bareskrim Polri.

Hal ini dilakukan usai pihak Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan mendalam dan tersangka dr. Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr. Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: 1.000 Tabung Oksigen Medis dan 1 Juta Vaksin Disumbangkan Sea Group, Shopee, dan Garena ke Kemenkes RI

"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Slamet menyampaikan bahwa dr. Lois telah menyanggupi untuk tidak melarikan diri, hal itu juga menjadi pertimbangan Bareskrim Polri untuk tidak menahan dr. Lois.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya yang ada di media sosial dan menjadi kontroversial.

Baca Juga: Trailer Sinetron Ikatan Cinta 13 Juli 2021: Reyna Diculik Nino, Apa yang Akan Dilakukan Andin dan Aldebaran?

Menurutnya segala opini Lois yang terkait Covid-19, diakui merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset.

Kemudian terkait asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien dan opini terduga terkait tidak percaya Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," ucapnya.

Baca Juga: Sindir Pernyataan Luhut Pandjaitan, Sudjiwotedjo: Terkendali atau Terkekang yang Tahu bukan Ahli Bukan Pejabat

Slamet menambahkan meskipun pernyataan dr. Lois selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter namun dia tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Dalam klarifikasi dr. Lois, ia juga mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," tuturnya.

Baca Juga: Waduh, Jokowi Tiba-tiba Sebut Ada Gesekan Antara TNI dan Polri, Ada Apa?

Dalam hal ini kata Slamet, pihak kepolisian juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti kasus dr. Lois tidak dapat terulang.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," tuturnya.

Sebelumnya dr. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Luhut Klaim Telah Kendalikan Corona, Fadli Zon Menyindir: Bisa Dijuluki The King of Covid

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas jeratan pasal berlapis tersebut, dr. Lois terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

dr. Lois diamankan oleh jajaran Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad (UAS) Dikabarkan Meninggal Dunia dan Ketua PA 212 Ikut Berduka, Begini Faktanya

Dalam penangkapan itu sejumlah barang bukti diamankan salah satunya adalah screen shot media sosialnya terkait Covid-19.***(Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Dibebaskan dan Tak Jadi Dipenjara, dr. Lois Owien Janji Tidak Akan Hilangkan Barang Bukti

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x