Penertiban Pedagang Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Ustad Hilmi Firdausi Harap Gunakan Pendekatan Humanis

- 7 Juli 2021, 21:01 WIB
Ustad Hilmi Firdausi menilai pendekatan yang humanis jauh lebih bijaksana ketika menertibkan pelanggar saat PPKM Darurat
Ustad Hilmi Firdausi menilai pendekatan yang humanis jauh lebih bijaksana ketika menertibkan pelanggar saat PPKM Darurat / Instagram @hilmi28/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Beredar beberapa di media sosial video yang memperlihatkan petugas melakukan penertiban terhadap para pedagang, mulai dari penyemprotan sejumlah kios, pengangkutan barang-barang dagangan, dan pembubaran paksa.

Penertiban itu diketahui untuk melaksanakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 yang semakin meningkat tajam di Indonesia.

Penertiban yang dilakukan oleh petugas itu mendapat sorotan dari pendakwah Ustadz Hilmi Firdausi.

Baca Juga: Perempuan Palestina Dijatuhi 30 Bulan Kurungan Gegara Dituduh Dekat dengan Hizbullah

Melalui cuitan di akun Twitter-nya, Ustaz Hilmi Firdausi menilai petugas akan lebih bijaksana jika menertibkan pedagang kecil dengan pendekatan yang humanis.

“Bersliweran video aparat begitu tegas terhadap pedagang kecil yang mengais rezeki harian, ‘tidak jualan berarti tidak makan.’ Pendekatan humanis untuk pedagang kecil jauh lebih bijaksana,” tulis Ustadz Hilmi Firdausi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Hilmi28, Rabu, 7 Juli 2021.

Ustadz Hilmi Firdausi membayangkan jika ketegasan yang dilakukan oleh petugas tersebut dapat dilakukan juga kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang baru-baru ini datang ke Indonesia.

Baca Juga: Boaz Solossa dan Yustinus Pae Dipecat dari Persipura Jayapura, Yanto Basna Sebut Setia itu Mahal

“Membayangkan jika ketegasan itu juga dilakukan untuk TKA yang datang,” kata Ustadz Hilmi Firdausi.

Dia juga memaklumi bahwa petugas yang menertibkan pedagang yang melanggar PPKM Darurat hanya menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menetapkan secara resmi PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Salah satu aturan tersebut adalah penutupan sementara pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal.

Sementara untuk rumah makan dan restoran hanya diperbolehkan melayani pesanan antar dan take away.

Baca Juga: Pakistan Hentikan Kontak dengan India Gegara Gagal Bangun Kepercayaan

Selain itu, untuk pasar swalayan, supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul angka Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia.

Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 guna menekan penyebaran yang lebih besar.***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini