Penertiban Pedagang Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Ustad Hilmi Firdausi Harap Gunakan Pendekatan Humanis

- 7 Juli 2021, 21:01 WIB
Ustad Hilmi Firdausi menilai pendekatan yang humanis jauh lebih bijaksana ketika menertibkan pelanggar saat PPKM Darurat
Ustad Hilmi Firdausi menilai pendekatan yang humanis jauh lebih bijaksana ketika menertibkan pelanggar saat PPKM Darurat / Instagram @hilmi28/

“Membayangkan jika ketegasan itu juga dilakukan untuk TKA yang datang,” kata Ustadz Hilmi Firdausi.

Dia juga memaklumi bahwa petugas yang menertibkan pedagang yang melanggar PPKM Darurat hanya menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menetapkan secara resmi PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Salah satu aturan tersebut adalah penutupan sementara pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal.

Sementara untuk rumah makan dan restoran hanya diperbolehkan melayani pesanan antar dan take away.

Baca Juga: Pakistan Hentikan Kontak dengan India Gegara Gagal Bangun Kepercayaan

Selain itu, untuk pasar swalayan, supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul angka Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia.

Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 guna menekan penyebaran yang lebih besar.***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini