20 TKA China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi: Mereka di Jakarta Sebelum PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 11:29 WIB
20 TKA China Tiba di Sulsel Saat Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali
20 TKA China Tiba di Sulsel Saat Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali /IST

 

SEPUTARTANGSEL.COM – TKA China masuk ke Indonesia pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi perbincangan di berbagai media, Minggu 4 Juli 2021.

Hal tersebut terjadi setelah beredar video pada 3 Juli 2021 yang memperlihatkan beberapa TKA China di Bandara Internasional Hassanudin, Makassar, Kabupaten Maros.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Minggu 4 Juli menyebutkan, TKA masuk Indonesia sebelum PPKM.

Baca Juga: Catat, Masa PPKM Darurat MRT Jakarta Lakukan Penyesuaian Jam Operasional dan Jumlah Penumpang

Hasil pantauan lapangan Ditjen Imigrasi diketahui, bahwa kejadian di Bandara Internasional Makassar memang terjadi Sabtu 3 Juli 2021. Pesawat Citilink QG-426 datang dan mendarat dari Jakarta pada pukul 20.25 WITA.

Hari itu memang merupakan hari pertama PPKM Darurat. Namun, ditegaskan bahwa TKA China sudah tiba di Indonesia sebelumnya.

“Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021, yaitu sebelum masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021,” ujar Arya Pradhana.

Baca Juga: Penutupan Akses Jalan masa PPKM Darurat Sebabkan Penumpukan dan Kemacetan di Beberapa Titik

Masih menurut Arya, 20 TKA merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam sektor strategis yang memang diizinkan tetap beroperasi selama PPKM Darurat.

Mereka datang dalam rangka uji coba di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huadi Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Video yang menunjukkan kedatangan TKA China di Bandara Soekarno-Hatta merupakan video lama, 20 Juni 2020.

Menurut Arya, orang asing dalam video tersebut bukan masuk, tetapi akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (Tiongkok).

Baca Juga: Syarat Mudah Cairkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek BLT Subsidi Gaji Kemnaker.go.id

Aturan pelarangan masuknya orang asing ke Indonesia mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan baru.

Di dalamnya, mereka yang datang dengan tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan dapat masuk setelah lolos dari pemeriksaan kesehatan ketat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, ada dua syarat yang harus ditunjukkan personil penerbangan pesawat sipil asing saat ke Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Euro Cup 2020: Italia vs Spanyol dan Inggris vs Denmark, Live RCTI

“Pertama, personel wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan,” ujar Novie Riyanto dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu 4 Juli 2021.

Persyaratan vaksin dikecualikan bagi personel pesawat udara asing yang hanya transit dan tidak keluar pesawat. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah