SEPUTARTANGSEL.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 3 rencananya akan dicairkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pada semester II tahun 2021 ini.
Penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun mekanisme penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini akan dicairkan melalui Bank BRI dan BNI.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satrya.
Eddy mengungkapkan, pihaknya tengah memproses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru.
Besaran anggaran yang akan dicairkan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM adalah Rp3,6 triliun.
Dana tersebut akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM Tahap 2 sebelumnya telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran 2021 lalu.
Masing-masing pelaku UMKM menerima Rp1,2 juta bantuan dana dari pemerintah.
Baca Juga: Hore! BLT UMKM 2021 Akhirnya Cair, Dapatkan Rp1,2 Juta BPUM BRI, Begini Lengkapnya
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, di antaranya yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP;
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
Jika Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima.
1. Kungjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.***