PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Yaqut Cholil Qoumas Revisi Aturan Penyelenggaraan Idul Adha 1442 H

- 2 Juli 2021, 16:18 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas revisi aturan penyelenggaraan Idul Adha 1442 H
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas revisi aturan penyelenggaraan Idul Adha 1442 H /Twitter/@yaqutcholilqoumas/

Selain itu, fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga harus ditutup sementara.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ucapnya.

Tak hanya itu, Menag juga menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari serta akan dilakukan pengetatan aktivitas di beberapa sektor kegiatan.

Baca Juga: WHO Memperingatkan Eropa Atas Meningkatnya Kasus Covid-19 dengan Penyerapan Vaksin yang Rendah

Seperti 100 persen Work From Home untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini