Alhamdulillah, Kemenkop UKM Umumkan Pencairan BPUM BRI dan BNI 2021 Tahap 3, Cek Daftar Penerima BLT UMKM

- 2 Juli 2021, 09:16 WIB
Kemenkop UKM Kembali Cairkan BPUM BRI dan BNI Atau BLT UMKM pada Semester II Tahun 2021
Kemenkop UKM Kembali Cairkan BPUM BRI dan BNI Atau BLT UMKM pada Semester II Tahun 2021 /Pixabay/ EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM BRI dan BNI Tahap 3 pada semester II tahun 2021.

BPUM ini akan disalurkan melalui Bank BRI dan BNI bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Informasi pencairan BPUM atau BLT UMKM ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satrya.

Baca Juga: Hore! BLT UMKM 2021 Akhirnya Cair, Dapatkan Rp1,2 Juta BPUM BRI, Begini Lengkapnya

Eddy mengungkapkan, pihaknya kini tengah memproses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru.

Adapun jumlah anggarannya mencapai Rp3,6 triliun dan akan dibagikan kepada 3 juta penerima.

Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM 2021 Tahap 2 telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran lalu.

Baca Juga: Maaf, Kelompok Ini Dipastikan Tak Bisa Cairkan BLT UMKM 2021 Rp3,6 Juta Meski Berkali-kali Daftar BLT BPUM

Masing-masing pelaku UMKM mendapat dana BLT UMKM Rp1,2 juta selama satu kali yang dapat dicairkan melalui rekening masing-masing.

Adapun persyaratan untuk mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki KTP;
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
  6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM 2021 Tahap 3, Cari Cara Daftar Banpres BPUM PNM Mekaar di Link Ini Lewat HP

Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk melihat cek daftar penerima.

  1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
  2. Isi NIK KTP pada kolom yang telah tersedia;
  3. Masukkan kode verifikasi;
  4. Lanjutkan ke proses inquiry.

Setelah seluruh tahapan di atas selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x