Adapun persyaratan untuk mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP;
- Memiliki usaha mikro;
- Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
- Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha.
Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk melihat cek daftar penerima.
- Kunjungi laman banpresbpum.id;
- Isi NIK KTP pada kolom yang telah tersedia;
- Masukkan kode verifikasi;
- Lanjutkan ke proses inquiry.
Setelah seluruh tahapan di atas selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.***