Aturan Baru Berlibur ke Bali, Wajib Swab PCR Hingga Rapid Tes Antigen

- 28 Juni 2021, 21:02 WIB
Pagoda di Bali
Pagoda di Bali /Pixabay.com/ MadebyNastia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi Bali kini mewajibkan pengunjung menunjukkan hasil swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen jika ingin berlibur ke Pulau Dewata.

Aturan tersebut dikeluarkan guna menekan angka kasus penyebaran Covid-19 di Bali dan kesiapan Bali membuka sektor pariwisata.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, perbedaan SE No 8 Tahun 2021 dengan sebelumnya terdapat pada ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca Juga: Langgar Jam Operasional Saat PPKM, Tempat Hiburan Tipsy Monkey di Jakarta Disegel dan 35 Pengunjung Diamankan

Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil negatif uji Rapid Tes Antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.

Transportasi udara dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya surat keterangan berlaku paling lama 3x24 jam.

“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” ujar mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali dikutip SeputarTangsel.com dari halaman resmi Pemprov Bali, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Jika PPKM Skala Mikro di DIY Belum Maksimal, Lockdown Pilihan Terakhir

Pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x