Kemenkes Kebut 1 Juta Vaksinasi Covid-19 Sehari, Syarat KTP Domisili Dihapus dan Buka Hotline

- 25 Juni 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kemenkes perluas pos pelayanan vaksinasi Covid-19 dan menghapus syarat KTP domisili untuk kebut 1 juta vaksinasi sehari.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kemenkes perluas pos pelayanan vaksinasi Covid-19 dan menghapus syarat KTP domisili untuk kebut 1 juta vaksinasi sehari. /Foto: Pixabay/ Geralt//

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menghapus syarat KTP domisili untuk vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi target 1 juta dosis per hari dalam penanggulangan pandemi di Indonesia.

Selanjutnya, Plt. DIrjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Warga Antusias Divaksin, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Minta Pemerintah Tambah Jumlah Vaksin

Surat ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh Direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam SE disebutkan, percepatan vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi yang bekerja sama dengan seluruh lembaga yang telah disebutkan di atas bersama TNI, Polri, dan organisasi masyarakat.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” tulis Surat Edaran tersebut, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Bali Akan Jadi Pilot Project Wisata Berbasis Vaksin

“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x