Mau Vaksinasi Covid-19, Kini Tak Perlu Syarat KTP Domisili

- 25 Juni 2021, 19:59 WIB
Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kota Tangerang, Tercatat sudah 15 ribu orang penerima vaksin
Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kota Tangerang, Tercatat sudah 15 ribu orang penerima vaksin /Foto: YouTube/ Kota Tangerang/

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menghapus syarat KTP domisili untuk vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut untuk memenuhi target 1 juta dosis per hari dalam penanggulangan pandemi di Indonesia.

Selanjutnya, dilansir SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Jumat 25 Juni 2021, Plt. DIrjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.

Surat ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh Direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Baca Juga: Militer Israel: Upaya Mediasi dengan Hamas Gagal, Terbuka Kemungkinan Konfrontasi Militer Akan Pecah

Dalam SE disebutkan, percepatan vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi yang bekerja sama dengan seluruh lembaga yang telah disebutkan di atas bersama TNI, Polri, dan organisasi masyarakat.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” tulis Surat Edaran yang diterbitkan 24 Juni 2021.

“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x