KPK Dikabarkan Tetapkan Fahri Hamzah Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Begini Faktanya

- 24 Juni 2021, 08:03 WIB
Fahri Hamzah. KPK diklaim telah menetapkan sebagai tersangka kasus ekspor benur, Fahri Hamzah siap diperiksa
Fahri Hamzah. KPK diklaim telah menetapkan sebagai tersangka kasus ekspor benur, Fahri Hamzah siap diperiksa /Tangkapan layar Twitter/@Fahrihamzah//

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Beredar informasi mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diklaim telah menetapkan Politisi Fahri Hamzah sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.

Fahri Hamzah ditetapkan tersangka lantaran terlibat dalam kasus izin ekspor benih lobster yang menyeret Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Kabar berupa video itu telah dipublikasikan melalui Kanal Youtube JURU POLITIK pada 21 Juni 2021.

Baca Juga: Pengangkutan Jenazah Korban Covid-19 Masih Terkendali, Gunakan Truk Hanya Simulasi

Adapun narasi dalam thumbnail video berjudul "VIRAL TERBARU HARI INI, AKHIRNYA FAHRI HAMZAH RESMI DI PINDAH KE LAPAS SUKA MISKIN" adalah sebagai berikut:

"Fahri Hamzah Resmi Jadi Tersangka Akhirnya Tim Penyidik Bergegas Lakukan Ini, Dana Benur Ludes," tulis narasi dalam thumbnail video, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Kanal Youtube JURU POLITIK, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran Seputartangsel.com, informasi yang mengklaim Fahri Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak benar.

Baca Juga: Militer Myanmar Mengobarkan Perang Melawan Etnis Kristen

Hal ini dikarenakan tidak ada pernyataan resmi dan valid mengenai persoalan tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa munculnya nama Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah dalam kasus dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa, 15 Juni 2021 silam.

Mengenai hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan adanya bukti berupa isi pesan antara Edhy Prabowo dengan Safri, Staf khusus Fahri Hamzah.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Rusia: Sanksi Washington terhadap Moskow Ilegal!

Sementara itu, Fahri Hamzah telah memberikan tanggapan atas hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah pada Rabu, 16 Juni 2021.

Fahri Hamzah mengatakan siap ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK apabila ditemukan adanya bukti valid bahwa dirinya terlibat dalam kasus perkara izin ekspor benih lobster tersebut.

"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,"ujar Fahri Hamzah dalam cuitannya.

Baca Juga: Guna Hadapi Gelombang Protes Palestina, Israel Akan Borong Persenjataan Baru

Maka, dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengklaim dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak benar dan termasuk ke dalam kategori jenis hoaks fabricated content alias konten palsu.

Hingga berita ini diturunkan, video yang memiliki durasi 10 menit 14 detik itu telah ditonton hingga 1.666 kali, tombol menyukai sebanyak 24 dan kolom komentar sebanyak 7. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube


Tags

Terkait

Terkini