Komisi VII DPR RI Tolak Penghapusan BBM Jenis Premium, Begini Lengkapnya

- 14 Juni 2021, 20:41 WIB
Pertashop, pertamina mini yang dikembangkan sebagai usaha penyebaran BBM hingga ke desa-desa
Pertashop, pertamina mini yang dikembangkan sebagai usaha penyebaran BBM hingga ke desa-desa /pertamina.com/

Mulyanto juga mempertanyakan bentuk kompensasi atas penugasan Pertamina apabila premium ini dialihkan ke BBM yang tersisa, sehingga harganya setara harga premium. Pihaknya meminta agar pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada tahun depan sebagai upaya mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kilang Minyak RU IV Cilacap Terbakar, Pertamina: Bukan Berisi BBM, Tak Ganggu Pasokan

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi rencana itu kepada masyarakat agar tidak timbul gejolak di akar rumput.

"Penghapusan BBM Ron 88 akan memperbaiki kualitas udara di Indonesia. Kebijakan itu merupakan dukungan terhadap program langit biru yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang harus kita dukung demi perbaikan lingkungan," kata LaNyalla.

Penghapusan premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

Aturan itu mewajibkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro IV, sehingga bahan bakar yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

BbBaca Juga: Libur Lebaran, Pemerintah Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Senator asal Jawa Timur itu menyetujui penundaan penghapusan premium yang semula rencananya dilakukan tahun ini menjadi tahun depan.

Pada 2022, pemerintah hanya akan memberikan subsidi untuk bahan bakar minyak jenis solar dan minyak tanah.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini