“Jadi perdebatan publik itu sebenarnya bisa dituntaskan ketika merujuk pada SKB 4 menteri. Bahwa ketika ada orang tua protes, nggak usah protes, karena orang tua ada opsi untuk tetap menolak, dengan cara tetap melaksanakan PJJ,” tandas legislator dapil Jawa Barat VII itu
Selain itu, Syaiful Huda juga turut menyoroti rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan.
Baca Juga: Panduan Pembelajaran PAUD Hingga Pendidikan Menengah di Masa Pandemi Resmi Hadir
Menurutnya, wacana ini akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia salah satunya biaya pendidikan akan kian mahal.
Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi.
Politisi PKB ini menilai kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak. Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor Pendidikan maka outputnya juga untuk Pendidikan.
Untuk diketahui dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).***