Pemberian insentif pajak PPnBM ini diberikan secara bertahap selama beberapa bulan. Mulai diskon 100 persen pada Maret hingga Mei, 50 persen pada Juni sampai agustus dan 25 persen pada September hingga Desember.
Kini pemerintah melalui draft RUU Perubahan Kelima undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berencana mengenakan pajak terhadap bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Pajak terhadap barang kebutuhan pokok ini diusulkan sebesar 12 persen. ***