Kasus Penganiayaan oleh Ibu Kandung, Suami dan Anak Dapat Pendampingan dari Kemen PPPA

- 5 Juni 2021, 19:27 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberikan pendampingan hukum bagi suami dan anak, korban penganiayaan oleh ibu kandung di Kabupaten Lebak, Banten.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberikan pendampingan hukum bagi suami dan anak, korban penganiayaan oleh ibu kandung di Kabupaten Lebak, Banten. /Foto: Dok. PDI Perjuangan/

Menurut Bintang, masyarakat perlu mendapatkan edukasi jika tidak mudah menjadi orangtua. Karena, dalam perjalanan sebuah pernikahan dan menjadi orangtua terkadang berbagai argumentasi dan pertengakaran tidak bisa dihindari.

Orang tua harus memahami bahwa konflik dalam rumah tangga, terlebih jika melibatkan anak di dalamnya (melihat, mendengar atau mengalami kekerasan) bisa menjadi hal buruk dalam perkembangan emosi dan perilaku anak di masa depan. 

Baca Juga: 5 Permainan Tradisional yang Sudah Makin Jarang Dikenal Anak-Anak

Bintang berharap, selain pelaku diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah dapat melakukan konseling dan edukasi pengasuhan terhadap pelaku, suami dan keluarga lainnya.

"Upaya pencegahan sangat penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi," kata Menteri Bintang.

Pemda juga diharapkan dapat melaksanakan konseling psikologis terhadap anak kedua pelaku yang melihat pertengkaran kedua orangtua nya secara langsung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan psikologis dan perilaku yang terjadi di kemudian hari akibat dampak pengelolaan trauma yang tidak tuntas.

Baca Juga: Dokter Tirta Tanggapi Penyelesaian Kasus Perkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi dengan Korban, Waras Po Ra Bos?

Sebelumnya, PS ditangkap Polres Lebak dari sebuah hotel di Serang Banten pada 3 Juni 2021 lalu. PS diamankan karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 hari.

Diduga, penyebab aksi penganiayaan tersebut lantaran ia kesat terhadap suaminya. Aksi penganiayaan tersebut pun sempat viral di media sosial.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PS kini mendekam di Polres Lebak dan terancam hukuman penjara selama lima tahun. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah