Menurut Bintang, masyarakat perlu mendapatkan edukasi jika tidak mudah menjadi orangtua. Karena, dalam perjalanan sebuah pernikahan dan menjadi orangtua terkadang berbagai argumentasi dan pertengakaran tidak bisa dihindari.
Orang tua harus memahami bahwa konflik dalam rumah tangga, terlebih jika melibatkan anak di dalamnya (melihat, mendengar atau mengalami kekerasan) bisa menjadi hal buruk dalam perkembangan emosi dan perilaku anak di masa depan.
Baca Juga: 5 Permainan Tradisional yang Sudah Makin Jarang Dikenal Anak-Anak
Bintang berharap, selain pelaku diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah dapat melakukan konseling dan edukasi pengasuhan terhadap pelaku, suami dan keluarga lainnya.
"Upaya pencegahan sangat penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi," kata Menteri Bintang.
Pemda juga diharapkan dapat melaksanakan konseling psikologis terhadap anak kedua pelaku yang melihat pertengkaran kedua orangtua nya secara langsung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan psikologis dan perilaku yang terjadi di kemudian hari akibat dampak pengelolaan trauma yang tidak tuntas.
Sebelumnya, PS ditangkap Polres Lebak dari sebuah hotel di Serang Banten pada 3 Juni 2021 lalu. PS diamankan karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 hari.
Diduga, penyebab aksi penganiayaan tersebut lantaran ia kesat terhadap suaminya. Aksi penganiayaan tersebut pun sempat viral di media sosial.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PS kini mendekam di Polres Lebak dan terancam hukuman penjara selama lima tahun. ***