Selanjutnya sebagai tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
Dan yang terakhir, sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024). ***