Sepakat, KPU dan DPR Rencanakan 28 Februari 2024 Pilpres dan 27 November Pilkada

- 5 Juni 2021, 08:19 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati pelaksanaan Pilkada dan Pemilu digelar tahun 2024.
Pemerintah dan DPR sepakati pelaksanaan Pilkada dan Pemilu digelar tahun 2024. /Pikiran Rakyat./

Selanjutnya sebagai tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.

Dan yang terakhir, sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024). ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini