Diduga Ogah Terseret Kasus Korupsi Masker, Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mundur

- 31 Mei 2021, 22:31 WIB
Surat pernyataan pengunduran diri pejabat Dinkes Provinsi Banten
Surat pernyataan pengunduran diri pejabat Dinkes Provinsi Banten /Foto: Seputar Tangsel/HO/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 20 pejabat Eselon III dan IV Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu dilakukan pasca Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp3,3 Miliar.

Surat pengunduran pejabat Dinkes Provinsi Banten ini pun beredar luas di grup WhatsApp para awak media.

Baca Juga: Usai Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor di Banten Putuskan Akses Jalan Cipanas - Warung Banten

Dalam surat tersebut terdapat 20 nama pejabat dan tanda tangan eselon III dan IV. Selain itu dalam surat tersebut ada dua poin yang mereka nyatakan sebagai alasan pengunduran dirinya.

"Selama ini kami bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan," isi tulisan tersebut.

Alasan kedua yakni, menyoal LS, salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker.

Baca Juga: Pemprov Banten Cari Nama Stadion, Begini Caranya

"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersebut, kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungam dari pimpinan," imbuh pernyataan surat pengunduran diri tersebut.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap, 'menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten," tutup surat itu.

Baca Juga: Pemprov Banten Cari Nama Stadion, Begini Caranya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin kepada wartawan membenarkan perihal surat tersebut.Komar mengaku telah menerima surat tersebut pada Senin 31 Mei 2021.

"Sudah saya terima hari ini," ujarnya dikutip SeputarTangsel.com dari SerangNews.com.

Menurut Komarudin, mundurnya seseorang dari jabatannya merupakan hak pribadi. Akan tetapi ada proses yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dikabarkan Terlibat Korupsi Rp1000 Triliun Anggaran Alutsista, Begini Faktanya

"Kalau mundur dari jabatan atau ASN itu hak ASN pribadinya. Sama dengan seseorang mau mendaftar ASN. Ini perlu proses," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan klafirikasi kepada yang bersangkutan. Ketika orang mengundurkan diri seperti ini, pihaknya nanti akan melakukan klarifikasi.

"Jadi tim penilai kinerja yang ketuanya Pak Sekda, Asda III dan BKD akan melakulan klarifikasi, betul ini mengundurkan dirinya, motifnya apa. Kemudian juga kita jelaskan dampaknya," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPD RI Prihatin, Minat Baca di Indonesia Peringkat 60 Dunia

Sekedar diketahui, sebelum adanya pengunduran diri, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp1,6 juta dari total proyek senilai Rp3,3 miliar.

Sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Satu orang merupakan PPK Dinkes Banten dan dua orang selaku pihak ketiga penyedia masker.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini