SEPUTARTANGSEL.COM - Sejumlah moda transportasi publik di Jakarta diketahui memperbolehkan penumpangnya untuk berbuka puasa di dalam perjalanan.
Namun, dalam pelaksanaanya juga harus didasarkan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram resmi @mrtjkt, di Moda Raya Terpadu (MRT) juga diterapkan peraturan berbuka puasa di fasilitas MRT Jakarta.
Baca Juga: Tidak Bisa Memuaskan Hasrat Seksualnya, Seorang Pemuda di Cengkareng Jakarta Barat Tega Aniaya Waria
Baca Juga: Ngeri, Kota Bekasi Dilanda Hujan Es
Berikut ini aturan berbuka puasa setelah azan Magrib atau masuk waktu berbuka:
1. Hanya diperbolehkan saat waktu berbuka puasa tiba.
2. Maksimum 10 menit sejak adzan maghrib.
3. Masker dapat dibuka sementara waktu saat berbuka dan digunakan kembali setelah selesai makan dan minum.