Lion Air Angkut Penumpang dari China ke Jakarta Saat Warga Dilarang Mudik, DPR RI: Gini Amat Ya Pemerintah

- 8 Mei 2021, 05:14 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera mengaku miris  melihat KPK dan KemenPANRB saling lempar tanggung jawab soal Tes Wawasan Kebangsaan.
Politisi PKS Mardani Ali Sera mengaku miris melihat KPK dan KemenPANRB saling lempar tanggung jawab soal Tes Wawasan Kebangsaan. /Dok. PKS/

SEPUTARTANGSEL.COM - Maskapai penerbangan Lion Air mengaku telah mendapatkan izin untuk mengangkut penumpang dengan rute pergi-pulang dari Wuhan menuju Jakarta.

Lion Air memastikan bahwa penerbangan tersebut bukan penerbangan internasional berjadwal (regular flight), melainkan penerbangan tidak berjadwal atau sewa (carter).

Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa penerbangan itu telah memenuhi syarat dan mendapatkan izin terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Mengandung Pertanyaan Fikih, Mardani Ali Sera Akan Panggil KemenPANRB

Sementara itu, di dalam negeri masyarakat harus mematuhi aturan pemerintah yang melarang adanya perjalanan mudik pada lebaran Idul Fitri pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Atas adanya peristiwa itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut menanggapi melalui cuitan akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada Jumat, 7 Mei 2021.

Dalam cuitannya, Mardani merasa heran dengan keinginan pemerintah terhadap warga negaranya.

Baca Juga: KH Hasyim Asy'ari Hilang dari Kamus Sejarah, Mardani Ali Sera: Tidak Boleh Selesai dengan Minta Maaf

"Ya ampun. Gini amat ya pemerintah, maunya apa, sih?" cuit Mardani, seperti yang dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Anggota DPR RI ini juga menyindir pemerintah yang dinilainya tidak memiliki rasa empati kepada warganya dengan menerapkan aturan pelarangan mudik di Hari Raya Idul Fitri.

"Jelas ini gak ada empatinya dengan orang2 yg dilarang mudik," tutur Mardani.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Kritik Keras Presiden Jokowi: Mestinya Tahu Ide Ibu Kota Baru Sudah Tidak Relevan Lagi!

Dalam keterangannya, Maskapai penerbangan itu mengaku telah memenuhi ketentuan penerbangan internasional yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, telah sesuai dengan SE Nomor 8 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini