Munarman diduga telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Tim Satgaswil Densus 88 pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di rumah Munarman dan kantor sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun barang bukti tersebut berupa atribut FPI, beberapa dokumen, hingga bahan peledak.***