Kini tersangka pelecehan seksual terhadap istri para awak KRI Nanggala 402 yang gugur saat bertugas itu sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian yang bersangkutan mengakui memang mem-posting kata-kata yang tidak pantas," tutur Hadi.
Akibat perbuataannya itu, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***