Lindungi Pekerja Perempuan, Kementerian Ketenagakerjaan Keluarkan Kebijakan Ini

- 25 April 2021, 23:08 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Sumber: Antara/

Baca Juga: Sudah Resmi, Aturan Larangan Masuk Bagi WNA Asal India

Baca Juga: Atasi Krisis Myanmar, Para Pemimpin ASEAN Sepakati 5 Poin Konsensus dan Pembebasan Tahanan Politik

"Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri," ucapnya.

Ketiga, kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.

"Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun," ucapnya.

Baca Juga: Masuknya Warga India ke Indonesia, Polisi Himbau Masyarakat Tidak Khawatir

Baca Juga: Situasi Myanmar Menjadi Refleksi Kekhawatiran Di Pertemuan Para Pemimpin ASEAN

Seperti dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menambahkan Kemnaker juga terus berupaya mengembangkan program-program pemberdayaaan tenaga kerja perempuan.

Baik itu melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness berbagai pemangku kepentingan terkait, atau melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini