Tindak Tegas Kominfo Blokir Semua Konten Sang Penista Agama Joseph Paul Zhang di Platform Media Sosial

- 23 April 2021, 01:20 WIB
Joseph Poul  Zhang penista agama yang mengaku Nabi yang 26.
Joseph Poul Zhang penista agama yang mengaku Nabi yang 26. /Aksara Zabar/

Adapun rinciannya, 26 konten di YouTube, 13 konten di Facebook, 3 konten di Instagram dan 2 konten di Twitter.

"Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar Undang-Undang," kata Dedy.

Lebih lanjut, tim patroli siber Kominfo terus mencari konten-konten yang bermuatan ujaran kebencian serupa di berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Tenggelam, Puan Maharani: Faktor Usia Atau Sebab Lain?

Kominfo pun meminta agar netizen tidak membagikan atau menyebar konten dari Joseph Paul Zhang sang penista agama.

Atau pun konten-konten yang berisi ujaran kebencian, hoaks atau perundungan siber.

"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital, " kata Dedy.

Baca Juga: Usai KRI Nanggala 402 Hilang Kontak, Menhan Prabowo Akan Mengadakan 3 Kapal Selam dari Korsel

Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktoran Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri.

Serta menunggu hasil permohonan penerbitan red notice dari interpol pusat yang ada di Lyon, Prancis.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah