Dianggap Meresahkan, 20 Konten Jozeph Paul Zhang Diblokir Kominfo

- 20 April 2021, 23:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Wattblicker /

Baca Juga: Perebutan Vaksin Covid-19 Makin Keras, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Ungkap Ini

Baca Juga: Mengaku Tak Pernah ke TMII, Goenawan Mohamad Ungkapkan Alasannya

Upaya penanganan konten Jozeph Paul Zhang yang dilakukan Kementerian Kominfo sesuai beberapa ketentuan perundangan yang berlaku. Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

“Khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan,” katanya.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Baca Juga: Kunjungi Gereja di NTT, Sekjen Gerindra Muzani Minta Agamawan Bantu Pulihkan Trauma Masyarakat

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Iran Temui Presiden Joko Widodo Bahas Perluasan Hubungan Bilateral

Menurutnya, pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Seperti dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Dan selanjutnya akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan dugaan ujaran kebencian,” ujarnya.

Tak berhenti disitu, Dedy mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas konten-konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa dan negara.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini