Pelaku Penistaan Agama Joseph Paul Zhang Masih Berstatus WNI, Masuk DPO, dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 20 April 2021, 17:27 WIB
Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama dan kini diburu polisi.
Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama dan kini diburu polisi. /Instagram.com/@joseph.paul.zhang

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri kini tengah memburu pelaku penistaan agama, Joseph Paul Zhang setelah dirinya mengaku sebagai nabi ke-26 dan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai sosok yang cabul.

Menurut keterangan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat ini status pria yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu diketahui masih berpaspor warga negara Indonesia (WNI).

"Berdasarkan data imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Joseph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia," kata Kombes Pol Ahmad dalam siaran persnya, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Pendiri NU KH Hasyim Asy'ari Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Fadli Zon Geram: yang Komunis Bisa Ada

Baca Juga: AS Meningkatkan Larangan Perjalanan ke 80 Persen Dunia

Karena itu, Ahmad mengatakan bahwa Joseph harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jozeph mempunyai hak serta kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Saat ini status Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan terancam pasal berlapis.

Baca Juga: Asyik, Pemprov Jatim Diskon Pajak Kendaraan Saat Ramadhan, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Perebutan Vaksin Covid-19 Makin Keras, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Ungkap Ini

Di antaranya yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa Joseph telah meninggalkan Indonesia dan menuju ke Hong Kong pada 11 Januari 2018 lalu.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri juga sudah memasukkan Joseph ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Senin, 19 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Vaksinasi Para Seniman, Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Sektor Ekonomi Kreatif Pulih

Baca Juga: Waduh, Satu Prajurit TNI Khianat dan Bergabung dengan KKB, Ternyata KSAD Andika Sebut Aksi itu Cukup Sering

"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan red notice," paparnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x