Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari Ramadhan, Jubir Kemenag: Melanggar HAM

- 18 April 2021, 21:14 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021).
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021). /Hasemi Rafsanjani /Kabar Banten

Baca Juga: Netizen Ungkap Pelaku Penista Agama, Jozeph Paul Zhang Kabur dari Indonesia Ke Jerman untuk Cari Suaka Politik

Tak hanya itu, tambahnya, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Jadi Buruan Polri dan Interpol, Masuk dalam DPO

Menurut Abdul Rochman, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

“Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” tambahnya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x