Miris! Hasrat Tak Terbendung, Pegawai Fotokopi Tega Cabuli Pelanggannya Sendiri

- 15 April 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi anak korban tindakan asusila.
Ilustrasi anak korban tindakan asusila. /Pixabay/Alexas_Fotos/

Dan pada saat itu pula tersangka DS mendekati korban AS dan mulai melakukan tidakan asusila.

Salah satunya yaitu dengan meraba-raba di beberapa area vital tubuh korban.

Baca Juga: Kebutuhan Gas LPG Makin Tinggi, Polisi Cegah Peredaran Gas Oplosan

Korban yang merasa tidak nyaman langsung menceritakan kepada orang tuanya.

Mendengar cerita korban saat itu pihak keluarga langsung melaporkan tindakan asusila karyawan fotokopi ke Polsek Pondok Gede.

"Sementara si korban merasa tidak nyaman dan bercerita pada orangtua. Akhirnya tanggal 10 itu juga melakukan pengaduan (ke Polsek Kotagede)," jelas Kapolsek.

Baca Juga: Mau Khatam Al Qur’an di Bulan Ramadhan? Ini Tipsnya

Tavianto mengaku pihaknya masih mendalami motif tersangka ini. Tetapi menurutnya, perbuatan DS tak lepas dari cara pergaulannya sehari-hari.

"Ini masalah krusial juga, masyarakat nganggap cowal-cowel biasa," keluhnya.

Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, kaus milik tersangka dan hijab milik korban.

Baca Juga: Kini Perpanjangan SIM Bisa Online

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 290 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Asusila. Yaitu, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini