SEPUTARTANGSEL.COM- Politisi PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan kepala daerah terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Melalui akunnya @MardaniAliSera pada 15 April 2021, Mardani mengungkapkan,
"Apresiasi MK yang berani mendiskualifikasi pemenang yang ternyata WNA. Karena jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah WNI."
Baca Juga: Pemerintah Rencana Cabut Subsidi Listrik Golongan 45 VA Tahun 2022
Baca Juga: Kebutuhan Gas LPG Makin Tinggi, Polisi Cegah Peredaran Gas Oplosan
Mardani melanjutkan bahwa KPUD harus lebih cermat dalam mengecek dokumen calon pendaftar di Pilkada.
"KPUD harus lebih cermat cek dokumen. Jika ada penipuan/pemalsuan bisa diproses hukum," lanjutnya.
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan kepala daerah terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly yang memenangi Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua pada 2020.
Baca Juga: Mau Khatam Al Qur’an di Bulan Ramadhan? Ini Tipsnya