SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat Ricky Kurniawan mengkritik kubu Moeldoko.
Diketahui, kritikan tersebut berhubungan dengan gugatan hukum Moeldoko Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun materi yang digugat adalah AD/ART Nomor V Tahun 2020.
Baca Juga: Catat, Ini Hari-hari Cuti Bersama ASN Tahun 2021 yang Diputuskan Jokowi
Baca Juga: Disebut Masuk Ke dalam Urutan 20 Kota Termahal di Dunia, Wagub DKI Jakarta: Parameternya Apa?
Mereka menilai bahwa AD/ART tersebut telah menyalahi UU Partai Politik.
Hal ini membuat Ricky heran. Dia menilai, kubu Moeldoko berani melanggar hukum padahal tidak memiliki legal standing untuk melayangkan gugatan.
"Legal Standing tidak ada kok berani beraninya melanggar hukum ( again )," kata Ricky, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @RicKY_KCh pada hari Rabu, 14 April 2021.
Baca Juga: Begini Cara Mensos Risma Cegah Praktek Korupsi Pegawai di Kementerian Sosial