SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) akan menerima masukan dari masyarakat Indonesia terkait pengembangan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Penyerapan aspirasi rakyat tersebut disebut sebagai komitmen untuk meningkatkan perbaikan pengelolaan aset negara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.
Baca Juga: Tugu Pamulang Viral di Media Sosial, Ini Penjelasan Pemda
Baca Juga: Ramadhan Hampir Tiba, Arab Saudi Minta Partisipasi Warga Memperhatikan Hilal
“Ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah,” katanya.
Dalam proses penyerapan aspirasi rakyat, Kemensetneg membuka kanal partisipasi bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan TMII ke depan.
Kanal media Kemensetneg yang disediakan untuk menyerap aspirasi masyarakat yakni media sosialnya (email: [email protected], Instagram, Twitter, dan Facebook).
Baca Juga: Negara Ini Stop Menggunakan Vaksin AstraZeneca
Baca Juga: Selama Ramadhan, Kerajaan Arab Saudi Hanya Izinkan 150 Ribu Orang Umrah