SEPUTARTANGSEL.COM – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang mewajibkan penarikan royalti pada tempat hiburan atau tempat umum yang secara komersial menggunakan musik telah mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat.
Para musisi bersyukur dengan peraturan Pemerintah yang dianggap menyelamatkan para pekerja seni khususnya para musisi.
Pasalnya, kaset recorder dan keping CD hilang dari peredaran karena tertinggal oleh zaman.
Baca Juga: Manusia adalah Predator Puncak dalam Rantai Makanan Selama 2 Juta Tahun
Baca Juga: WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Migrasi Chat History Chat Android ke iOS!
Saat ini musisi hanya bisa mengais rezeki dari panggung ke panggung dan terpaksa terhenti akibat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pengamat sekaligus Guru Besar di Universitas Nasional Australia Ariel Heryanto bersyukur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.
Tetapi Ariel Heryanto juga mengemukakan sikap kritisnya.
Baca Juga: China Berambisi Membangun Situs Peluncuran Roket Kelima