Kewajiban Penarikan Royalti untuk Musisi, Pengamat: Kebijakan Bagus, Terlepas Dari…

- 9 April 2021, 21:28 WIB
Ariel Heryanto
Ariel Heryanto /Sumber: Facebook / Ariel Heryanto /

SEPUTARTANGSEL.COM – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang mewajibkan penarikan royalti pada tempat hiburan atau tempat umum yang secara komersial  menggunakan musik telah mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat.

Para musisi bersyukur dengan peraturan Pemerintah  yang dianggap menyelamatkan para pekerja seni khususnya para musisi.

Pasalnya, kaset recorder dan keping CD hilang dari peredaran karena tertinggal oleh zaman.

Baca Juga: Manusia adalah Predator Puncak dalam Rantai Makanan Selama 2 Juta Tahun

Baca Juga: WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Migrasi Chat History Chat Android ke iOS!

Saat ini musisi hanya bisa mengais rezeki dari panggung ke panggung dan terpaksa terhenti akibat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pengamat sekaligus Guru Besar di Universitas Nasional Australia Ariel Heryanto bersyukur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.

Tetapi Ariel Heryanto juga mengemukakan sikap kritisnya.

Baca Juga: China Berambisi Membangun Situs Peluncuran Roket Kelima

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x