Sah, Presiden Jokowi Gabungkan Dua Kementerian Ini dan Bentuk Kementerian Baru!

- 9 April 2021, 15:56 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Twitter.com/@jokowi

SEPUTARTANGSEL.COM - Rencana Presiden Jokowi untuk menggabungkan dua kementerian akhirnya telah disetujui melalui Rapat Paripurna DPR.

Kedua kementerian yang digabungkan yakni Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), serta Kementerian Pendikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dengan adanya penggabungan tugas dan fungsi, maka akan berubah nama menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Baca Juga: Kebakaran di Pasar Kambing Tanah Abang, Kerugian Ditaksir Sampai Miliaran Rupiah!

Baca Juga: Penembakan Massal Terus Terjadi, 1 Tewas dan 6 Lainnya Terluka

Penggabungan tersebut mengacu kepada Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Sebelum disetuji, DPR telah melakukan sejumlah pembahasan yang berkaitan dengan Surpres tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis, 8 April 2021 kemarin.

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," ujar Wakil ketua DPR RI Sufi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Ingat, Jokowi Tegaskan Pengusaha Harus Bayar THR Lebaran

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid Syaikh Ajlin di Gaza

Kemudian, hal ini pun disambut oleh persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Selain penggabungan kedua kementerian, Rapat Pengganti Bamus DPR juga membentuk Kementerian Investasi.

Adapun tujuan dibentuknya kementerian ini yakni guna meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ini Penyebab Kecelakaan Tiger Woods

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi 2021, Menko Airlangga Sebut Dukungan Media untuk Indonesia Bangkit

Ia menjelaskan, Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini