Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid Syaikh Ajlin di Gaza
Kemudian, hal ini pun disambut oleh persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Selain penggabungan kedua kementerian, Rapat Pengganti Bamus DPR juga membentuk Kementerian Investasi.
Adapun tujuan dibentuknya kementerian ini yakni guna meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ini Penyebab Kecelakaan Tiger Woods
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi 2021, Menko Airlangga Sebut Dukungan Media untuk Indonesia Bangkit
Ia menjelaskan, Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.***