Meski begitu, bagi logistik dan yang memiliki keperluan mendesak harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.***
Meski begitu, bagi logistik dan yang memiliki keperluan mendesak harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.***
Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum