Baca Juga: Kementerian Agama Tegaskan Biaya Haji 2021 Belum Ditetapkan
“Aset yang disita tersebut merupakan Barang Milik Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama,” katanya.
Nantinya aset tersebut akan dicatat oleh Kementerian Agama dalam sistem manajemen Barang Milik Negara dan akan disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA).
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan Negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan korupsi.
Baca Juga: Sanksi atas Kudeta Myanmar, Rusia: Dapat Memicu Konflik Sipil Skala Penuh
Baca Juga: Hadapi China, Jepang Akan Perkuat Negaranya Dengan Pesawat Tempur F-35B
“KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan Negara,” pungkasnya.***