Cegah Covid-19 Selama Ramadhan, Kegiatan Sahur on the Road Dilarang

- 8 April 2021, 09:00 WIB
Lambang Polda Metro Jaya
Lambang Polda Metro Jaya /

SEPUTARTANGSEL.COM – Menjelang Ramadhan banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat tak dapat dilakukan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Salah satunya adalah kegiatan sahur di jalanan atau ‘sahur on the road’ yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Metro Jaya menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selama bulan Ramadhan.

Pihak kepolisian juga akan melarang kegiatan ‘sahur on the road’ sesuai dengan peraturan PPKM Mikro yang dikeluaran oleh pemerintah.

Baca Juga: Kapal Kargo Iran Telah Diserang di Laut Merah

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Taman Mini Indonesia Indah Resmi Milik Negara

"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.

Yusri akan melakukan patroli dan penyekatan di beberapa titik yang sering menjadi lokasi kegiatan ‘sahur on the road' sebagai penerapan kebijakan larangan tersebut.

Tujuan utama dari larangan tersebut semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan meningkatnya angka infeksi.

Baca Juga: Kementerian Agama Tegaskan Biaya Haji 2021 Belum Ditetapkan

Baca Juga: Real Madrid Mendekati Semifinal Liga Champions

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," ujar Yusri Yunus.

Yusri  menambahkan bahwa penyekatan jalan akan diberlakukan mulai pukul 23.00-05.00 WIB.

Mengenai penyekatan tersebut, pihak Polda Metro Jaya mengatakan masyarakat tak perlu khawatir, sebab penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan. Seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Kembali Menjadi Perdana Menteri Israel

Baca Juga: Hadapi China, Jepang Akan Perkuat Negaranya Dengan Pesawat Tempur F-35B

Masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut, namun setiap ada konvoi atau rombongan yang hendak melakukan ‘sahur on the road’ akan dicegat dan diminta kembali ke rumah masing-masing.

Untuk menghadapi sebagian warga yang ‘membandel’, pihak kepolisian tetap akan mengedepankan tindakan persuasif terhadap warga yang masih melakukan kegiatan ‘sahur on the road’.

"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," jelas Yusri.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah