SEPUTARTANGSEL.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan kebijakan terkait pencegahan kebakaran.
Kebijakan tersebut dinamakan sebagai Gerakan Warga Cegah Kebakaran. Ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan pada Rabu, 31 Maret 2021.
Baca Juga: Kabar Duka, 50 Orang Dilaporkan Tewas Atas Kecelakaan Kereta Paling Mematikan di Taiwan
Adapun gerakan warga cegah kebakaran itu memiliki 6 instruksi. Salah satu di antaranya adalah menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.
Sontak, instruksi tempel stiker itu telah menarik perhatian Ferdinand Hutahaean untuk memberikan komentar pedasnya melalui Twitter pada Kamis, 1 April 2021.
Dalam cuitan akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa hanya menempelkan stiker tersebut tidak bisa mencegah warga dari ancaman kebakaran.
Baca Juga: Wow, Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor