Baca Juga: Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Mahfud MD Berjanji Lakukan Ini
"Bukan sikap ksatria. Mau mencuri tertangkap basah," tegasnya.
Sebelumnya, KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 dan mengangkat Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diketahui ilegal dan inkonstitusional.
Alasannya, KLB tersebut tidak sesuai dengan AD/ART serta tidak mendapat izin dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.***