Begal Sadis Bekasi Ditangkap, Pelakunya Masih di Bawah Umur

- 27 Maret 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi begal sadis.
Ilustrasi begal sadis. /Sumber: Dok. PRMN/

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Surat Jalan

Yusri menjelaskan bahwa modus para tersangka dalam membegal adalah dengan berkomplot melakukan patroli di sekitar lokasi untuk melihat orang-orang yang mengendarai motor seorang diri atau tengah asyik bermain ponsel.

Setelah target ditemukan, para tersangka kemudian mendekati korbannya dan menodong tubuh korban dengan senjata tajam ke leher korban. Setelah mendapatkan barang rampasan, mereka segera melarikan diri dari TKP.

Setelah polisi menangkap para pelaku, mereka mengaku baru menjalani aksinya selama 3 bulan. Seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kapal Kontainer Raksasa Ever Given Terdampar di Terusan Suez, Perdagangan Dunia Terpukul

Baca Juga: Jokowi Pastikan Sampai Juni 2021 Tidak Ada Impor Beras, Hentikan Perdebatan

“Pengakuannya ini baru 3 bulan dan mereka berkomplot, kalau dia sudah temukan target, dia datang menggunakan celurit yang ditempelkan di leher korban. Kalau melawan, tak segan dia itu membacok,”ujar Yusri.

Atas tindakan mereka, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan selama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini