Pelaku Hoak Video Penangkapan Penyuapan Jaksa Kasus HRS Terciduk, Muannas Minta Polri Umumkan Motifnya

- 22 Maret 2021, 16:39 WIB
Muannas Alaidid berikan tanggapan terkait beredarnya video hoaks oknum jaksa yang mengungkap adanya dugaan praktik suap terkait kasus Rizieq Shihab.
Muannas Alaidid berikan tanggapan terkait beredarnya video hoaks oknum jaksa yang mengungkap adanya dugaan praktik suap terkait kasus Rizieq Shihab. /Kolase foto/Instagram/@muannas_alaidid/ANTARA/Fauzan/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kepolisian akhirnya mengumumkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar hoak terkait video suap jaksa. 

Pelaku berinisial F berusia 18 tahun ditangkap oleh tim gabungan Kepolisian dan Kejaksaan Takalar, Sulsel. 

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, Sulsel.

Politisi PSI Muannas Alaidid dalam cuitan akun twitternya @muannas_alaidid pada 22 Maret 2021, mengatakan Kepolisian harus mengumumkan kepada publik motif pelaku menyebar hoak.

 Baca Juga: Parlemen Australia Nyatakan Mosi Kepada China Atas Pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur di Xinjiang

Baca Juga: Anies Baswedan Menang Survei Indikator Politik Pilpres 2024, Mardani Ali Sera: 40 Persen Pemilih Anak Muda

"Polri mesti umumkan biar publik tahu motifnya apa ? apakah pelaku yg ditangkap ini pembuat konten (content creator) atau pendistribusi (org yg menyebarkan) @DivHumas_Polri," tulis Muannas.

Dalam penangkapannya, Kejaksaan Negeri Takalar pada Senin 22 Maret 2021 bekerja sama dengan aparat Kepolisian. 

Muannas sebelumnya juga menanggapi cuitan Menkopolhukam. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini

x