HRS Menolak Sidang Virtual dan Minta Penjelasan, Hakim: Habib Banyak Simpatisan

- 19 Maret 2021, 18:16 WIB
Rizieq Shihab, Habib Rizieq Shihab Menuju Mobil Tahanan Setelah
Rizieq Shihab, Habib Rizieq Shihab Menuju Mobil Tahanan Setelah /Antara/Hafidz Mubarak A/

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Hari ini, Jumat 19 Maret 2021 persidangan Habib Rizieq Shihab digelar kembali. Rencana, persidangan akan membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencana akan membacakan lima dakwaan. Tiga di antaranya ditujukan kepada Habib Rizieq.

Dakwaan nomor perkara 221/Pid.B/201/PN/Jkt.Tim didakwakan kepada HRS terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan, nomor perkara 225/Pid.B/201/PN/Jkt.Tim didakwakan terkait dengan tes usap palsu di RS Ummi Bogor, dan 226/Pid.B/201/PN/Jkt.Tim terkait dengan kerumunan di Mega Mendung.

Baca Juga: Heboh Poster Deklarasi Puan-Moeldoko 2024, Rocky Gerung: Punya Ambisi Jadi Pemimpin Tapi Cari Perlindungan

Baca Juga: Seorang Guru Honorer di Garut, Jawa Barat Alami Kelumpuhan Setelah Divaksin Covid-19, Kok Bisa?

Pagi ini Habib Rizieq kembali menolak persidangan secara online. Hakim menunggu sekitar 15 menit agar jaksa dapat membujuk, tetap tidak berhasil.

Akhirnya, terlihat dalam sidang yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Kanal Youtube PN Jakarta Timur, Hakim meminta bantuan aparat.

“Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan. Minta tolong aparat Kepolisian untuk menghadirkan terdakwa,” ujar Hakim.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah