Baca Juga: Mobil SIM Keliling di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021, Berikut Lokasinya
Ariel Heryanto dalam akun facebooknya mengkritik sikap pihak aparat yang seolah telah membungkam kebebasan berpendapat dan mengkritik dari masyarakat.
Ariel menganalogikan pembungkaman tersebut seperti batuk.
“Menghukum pelaku ujaran kebencian ibarat membungkam mulut yang batuk. Bukan mengobati penyakit yang menimbulkan batuk,” ujar Ariel yang dikutip SeputarTangsel.com dari Facebook Ariel Heryanto.
Baca Juga: PSG Lolos ke Perempat Final Coupe de France
Baca Juga: Indonesia Meluncurkan Kapal Selam Produksi Dalam Negeri
Pihak Kapolresta Kota Solo Kombes (pol) Ade Safitri Simanjuntak mengatakan bahwa AM tidak ditangkap, namun hanya dipanggil oleh pihak yang berwajib untuk mengklarifikasi apa yang ia tulis di akun media sosialnya.
Setelah pihak yang bersangkutan meminta maaf maka pihak kepolisian memulangkan AM.
Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan tindakan polisi virtual yang terlalu sensitif pada nyinyiran publik.
Baca Juga: Cek Fakta: Balita Korban Penganiayaan di Tangerang Dikabarkan Meninggal