Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 17 Maret 2021, Ini 5 Lokasinya
Selain itu, dia juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq telah menghina wibawa peradilan.
"Tidak puas dgn jalannya persidangan, pengacara diperbolehkan mengajukan keberatan kpd Hakim. Bukan dengan sikap tak sopan, jauh dari etika dan menghina wibawa peradilan," kata Ferdinand, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 17 Maret 2021.
Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan bahwa hal tersebut diatur di dalam Pasal 207, Pasal 217, dan juga Pasal 224 KUHP.***