Aziz Yanuar Kuasa Hukum IBHRS: Pasal Bukan Prokes Dijadikan Senjata Untuk Menzalimi Habib Rizieq,
Jangan jual mahal untuk menyuarakan kebenaran tolong di RT???? keras.
Tagar????????????????????????#StopKriminalisasiHRS #StopKriminalisasiHRS pic.twitter.com/leLJUcphxc— Tunku Adam (@TunkuAdam99) March 14, 2021
Baca Juga: Ada Vaksin Sinovac yang Kadaluarsa pada Bulan Maret 2021, Begini Kata Kemenkes
Diketahui, sidang perdana Habib Rizieq akan dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang itu dilaksanakan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada tahun lalu.
Menjelang sidang tersebut, Kuasa Hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan.
Apabila permintaannya tidak dikabulkan, maka dia memastikan pihaknya akan walkout dari persidangan.
Rencananya, dalam sidang perdana itu akan dilakukan pembacaan surat dakwaan.***