SEPUTARTANGSEL.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan bepergian ke luar daerah saat perayaan peringatan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi atau libur panjang pada akhir pekan ini oleh pemerintah.
Pelarangan tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC - PEN).
"Kebijakan pelarangan kegiatan ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD terkait Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang berlaku tanggal 10 Maret hingga 4 Maret 2021," ungkap Airlangga dalam pernyataan saat konferensi pers secara daring pada Senin, 8 Maret 2021.
Baca Juga: Aprilia Manganang, Atlet Timnas Voli Putri Dipastikan Laki-laki, Kecurigaan Timnas Filipina Terbukti
Menurut Airlangga, kebijakan dalam pembatasan tersebut adalah untuk mengurangi mobilitas demi mencegah dan mengurangi angka kenaikan penularan Covid-19 yang dinilai cukup signifikan, seperti yang dikutip oleh Seputartangsel.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Maret 2021.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro jilid 3, yang akan dilaksakanakan mulai dari 9 Maret - 22 Maret 2021 mendatang.
Selain memperpanjang PPKM mikro Jilid 3, kini cakupan pelaksanaan PPKM mikro tersebut juga diperluas.
Baca Juga: Enam Kader Pecatan Partai Demokrat Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat