Enam Kader Pecatan Partai Demokrat Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

- 9 Maret 2021, 20:14 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mendatangi Kemenkumham untuk menceritakan kronologis KLB Deli, Serdang Senin 8 Maret 2021.
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mendatangi Kemenkumham untuk menceritakan kronologis KLB Deli, Serdang Senin 8 Maret 2021. /Foto: Instagram Partai Demokrat/

SEPUTARTANGSEL.COM – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), anak Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono digugat Marzukie Alie ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terkait dengan posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Partai yang kekisruhannya belum mereda pasca Kongren Luar Biasa (KLB) yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua yang baru.

Baca Juga: Menteri Trenggono Tambah 2 Armada Kapal Patroli Guna Perketat Pengawasan Pencuri Ikan

Baca Juga: Michelle Obama Masuk Daftar Women's National Hall Of Fame di Amerika Serikat, Dan Beberapa Wanita Hebat Lain

Bersama Marzuki Alie, yang juga mantan Ketua DPR RI, turut mengajukan gugatan lima orang lainnya.

Mereka adalah Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Keenam nama ini para kader yang sebelumnya dipecat oleh Partai Demkokrat di bawah kepengurusan AHY.

Selain AHY, keenamnya juga mengajukan dua nama lain sebagai tergugat kedua dan ketiga. Tergugat yang dimaksud, yaitu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Anggota Komisi III DPR Fraksi Deokrat Hinca Panjaitan.

Baca Juga: Anime Yasuke Akan Segera Tayang di Netflix, Kisah Samurai Legendaris Asal Afrika

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah