Waduh Lomba Burung Berkicau Terpaksa Dibubarkan di Cianjur Jawa Barat, Karena Memicu Keramaian dan Ilegal

- 8 Maret 2021, 04:04 WIB
Lomba burung berkicau di Cianjur dibubarkan polisi karena mengundang kerumunan.
Lomba burung berkicau di Cianjur dibubarkan polisi karena mengundang kerumunan. /Antara/


SEPUTARTANGSEL.COM - Lomba burung berkicau di daerah Cianjur Jawa Barat tepatnya di Pendopo Tumaritis Kelurahan Sawah Gede terpaksa dibubarkan oleh aparat kepolisian setempat.

Memicu kerumunan ditengah pandemi Covid-19, lomba burung berkicau diikuti oleh banyak peserta dari luar daerah Cianjur ini dibubarkan.

Selain itu, lomba burung juga diduga tidak mengantongi izin pelaksanaan sehingga kegiatan tersebut ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat.

Baca Juga: Live di RCTI Serie A Liga Italia Senin Dini Hari, Napoli Vs Bologna, Berikut Susunan Pemainnya

Baca Juga: Catat, Daftar Nomor Baru Layanan Hotline Polisi di Jakarta Selatan, Kombes Pol: Nomor Lama Sudah Tidak Aktif

Acara lomba burung dibubarkan setelah pihak polisi mendapati informasi dari laporan warga tentang kegiatan lomba burung yang dilaksanakan dari pagi hingga menjelang sore.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton bersama Polsek Cianjur, membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia setelah warga melaporkan kegiatan tersebut.

Pembubaran dilakukan karena ada indikasi pelanggaran protokol kesehatan dari para peserta dan juga diduga kegiatan lomba burung ini ilegal.

Baca Juga: Tekuk Brest 3-0, PSG Susul Lyon Melaju ke-16 Besar Piala Prancis

Baca Juga: Kaesang Ghosting Felicia Tissue, Meilia: Nggak Punya Etika Sama Sekali

"Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin," katanya, dikutip SeputarTangsel.Com 8 Maret 2021

Untuk itu, pihaknya akan memanggil panitia dan penyedia lahan tanpa izin kepolisian atas kegiatan yang memicu kerumunan.

"Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil panitia dan pemilik tempat karena sudah memberikan izin digelarnya acara yang menyebabkan kerumunan," katanya

Baca Juga: Moeldoko Dilantik sebagai Ketum Demokrat Versi KLB, Mardani Ali Sera: Pemerintah Harus Berlaku Adil

Baca Juga: KSP Bantah KLB Partai Demokrat Inkonstitusional, Politisi Ini Malah Bilang Moeldoko Lucu

"Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin," tambahnya

Pihaknya juga mengimbau untuk masyarakat yang ingin menggelar acara yang dapat menimbulkan kerumunan untuk menunda hingga pandemi Covid-19 usai.

Dan dirinya juga menegaskan, bila memang ada yang melanggar nantinya akan dijerat pidana sesuai dengan peraturan.***

Editor: Taufik Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x