KSP Bantah KLB Partai Demokrat Inkonstitusional, Politisi Ini Malah Bilang Moeldoko Lucu

- 7 Maret 2021, 17:18 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

SEPUTARTANGSEL.COM - Kisruh di dalam kubu Partai Demokrat terus menjadi sorotan publik.

Hal ini terjadi terutama setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko resmi dilantik sebagai Ketua Umum (Ketum) melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jum'at, 5 Maret 2021 lalu.

KLB ini dinilai ilegal dan inkonstitusional oleh sejumlah pihak dari internal Partai Demokrat, terutama mereka yang berada di kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: KSP Moeldoko Dilantik Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Fahri Hamzah: Saya Percaya Kezaliman Takkan Bertahan Lama

Baca Juga: Kaesang Jadi Trending Twitter, Netizen: Ibu Mana yang Engga Sakit Hati Anaknya Tiba-tiba Dighosting?

Pasalnya, KLB tersebut diketahui bertentangan dengan peraturan atau AD/ART partai yang ada, serta tidak mendapat izin dari Majelis Tinggi Partai.

Meski begitu, Moeldoko membantah bahwa KLB yang menunjuknya sebagai Ketum Partai Demokrat tidak sah.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengatakan bahwa dirinya sudah memastikan AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: 7 Tips Membuat Kopi Jadi Menyehatkan, Hindari Ngopi di Atas Jam 2 Siang

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini 7 Maret 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik, Spesial Weekend

Namun, pernyataan Moeldoko ternyata justru menimbulkan polemik.

Bahkan, Politisi Partai Demokrat, Herman Khaeron tak segan-segan mengatakan bahwa mantan Panglima TNI itu lucu.

Menurut Herman, AD/ART Partai Demokrat yang dimaksud Moeldoko itu sudah usang karena diterbitkan pada tahun 2005 lalu, sementara saat ini sudah ada AD/ART tahun 2020 yang tercatat dalam lembaran negara.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 7 Maret 2021, Banyak Hadiah Menarik Mobile Legends Seperti Diamond

Baca Juga: Jadwal Acara TV 7 Maret 2021, Lengkap mulai, NET, Trans7, GTV, TransTV, ANTV, SCTV hingga RCTI,Spesial Weekend

"Lucu juga moeldoko cs, untuk mencari pembenaran digunakan AD/ART PD tahun 2005, padahal yang berlaku saat AD/ART 2020, dan sudah tercatat dalam lembaran negara," kata Herman, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twiter @akang_hero pada hari Minggu, 7 Maret 2021.

Lebih lanjut, Herman menegaskan untuk mencari kebenaran bukan pembenaran.

"Mari cari KEBENARAN bukan PEMBENARAN," tegasnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x