Kenyataannya plat nomor tersebut adalah palsu dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.
Ia mengakui mobil itu adalah mobil pribadi dan menggunakan pelat nomor palsu. Pelat Nomor palsu didapatnya dari seorang bernama Aji Nugraha dengan membayar 1,5 juta rupiah pada bulan September 2020.
Pamer yang berujung petaka, karena Polisi langsung menjerat dengan pelanggaran pasal 263 KUHP.
Baca Juga: Sudah Tewas, Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka
Pooja dianggap memalsukan identitas kendaraan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Juga melanggar UU No. 22/2009 tentang lalu lintas, karena tidak memasang plat nomor asli yang sah dan diancam hukuman dua bulan penjara. ***